Polres Kutai Barat Lakukan Pengawalan Ketat untuk 23 Tahanan ke Lapas Tenggarong

  • 07 November 2024
  • Administrator
Polres Kutai Barat Lakukan Pengawalan Ketat untuk 23 Tahanan ke Lapas Tenggarong
Polres Kutai Barat Lakukan Pengawalan Ketat untuk 23 Tahanan ke Lapas Tenggarong

Kutai Barat — Sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman, personel Satuan Samapta Polres Kutai Barat, Polda Kaltim, melakukan pengawalan terhadap 23 tahanan dari Rutan Polres Kutai Barat menuju Lapas Kelas II A di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (07/10/2024) pagi.

Pengawalan ini merupakan tugas pokok fungsi Sat Samapta yang bertujuan memastikan keselamatan tahanan selama perjalanan. Dengan pengamanan ketat, personel memastikan tahanan tidak memiliki peluang untuk melarikan diri, melukai petugas, atau melakukan tindakan kejahatan lainnya. Selain itu, pengawalan juga melindungi tahanan dari kemungkinan ancaman di luar yang bisa membahayakan diri mereka.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto, menegaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan mengawal tahanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. "Anggota harus mampu menjaga diri sebelum melindungi tahanan. Setiap personel yang mendapat perintah harus dilengkapi dengan rompi anti-peluru, senjata api, tongkat T, dan peralatan pengamanan lainnya," jelasnya.

Kasat Tahti juga menekankan pentingnya kewaspadaan selama pengawalan. "Keselamatan diri dan tahanan harus dijaga, jangan sampai lengah terhadap situasi sekitar," ungkapnya.

Kegiatan pengawalan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik bagi petugas maupun tahanan selama proses pemindahan.

Humas Polres Kutai BaratPolres Kutai Barat Lakukan Pengawalan Ketat untuk 23 Tahanan ke Lapas Tenggarong

Kutai Barat — Sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman, personel Satuan Samapta Polres Kutai Barat, Polda Kaltim, melakukan pengawalan terhadap 23 tahanan dari Rutan Polres Kutai Barat menuju Lapas Kelas II A di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (07/10/2024) pagi.

Pengawalan ini merupakan tugas pokok fungsi Sat Samapta yang bertujuan memastikan keselamatan tahanan selama perjalanan. Dengan pengamanan ketat, personel memastikan tahanan tidak memiliki peluang untuk melarikan diri, melukai petugas, atau melakukan tindakan kejahatan lainnya. Selain itu, pengawalan juga melindungi tahanan dari kemungkinan ancaman di luar yang bisa membahayakan diri mereka.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto, menegaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan mengawal tahanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. "Anggota harus mampu menjaga diri sebelum melindungi tahanan. Setiap personel yang mendapat perintah harus dilengkapi dengan rompi anti-peluru, senjata api, tongkat T, dan peralatan pengamanan lainnya," jelasnya.

Kasat Tahti juga menekankan pentingnya kewaspadaan selama pengawalan. "Keselamatan diri dan tahanan harus dijaga, jangan sampai lengah terhadap situasi sekitar," ungkapnya.

Kegiatan pengawalan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik bagi petugas maupun tahanan selama proses pemindahan.

Humas Polres Kutai Barat

Comments

Apakah Anda Memiliki Pertanyaan?

Kami akan membantu Anda dalam 24/7.
Hubungi Kami