Satresnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Sekolaq Darat, Sita 31 Gram Barang Bukti

  • 26 Mei 2025
  • Administrator
Satresnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Sekolaq Darat, Sita 31 Gram Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Sekolaq Darat, Sita 31 Gram Barang Bukti

Kutai Barat, 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Seorang pria berinisial AD (43) diamankan petugas saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kampung Sumber Bangun RT 01. Awalnya, tersangka diduga terlibat dalam kasus penadahan, namun saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat kotor sekitar 31 gram, dua alat hisap (bong), satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp6.000.000, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B. Ia juga mengaku bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan sabu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan dan menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Humas Polres Kutai Barat.Satresnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Sekolaq Darat, Sita 31 Gram Barang Bukti

Kutai Barat, 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Seorang pria berinisial AD (43) diamankan petugas saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kampung Sumber Bangun RT 01. Awalnya, tersangka diduga terlibat dalam kasus penadahan, namun saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat kotor sekitar 31 gram, dua alat hisap (bong), satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp6.000.000, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B. Ia juga mengaku bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan sabu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan dan menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Humas Polres Kutai Barat.

Comments

Apakah Anda Memiliki Pertanyaan?

Kami akan membantu Anda dalam 24/7.
Hubungi Kami